BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi akan menutup tempat ibadah di lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun wilayah (RW) jika wilayahnya tersebut masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga ketingkat RT RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021).
Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro ini pengawasan hingga tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, PPKM itu makro artinya skala kabupaten dalam melakukan pembatasan kegiatan. ”Sekarang jadinya itu skala mikro jadi PPKM itu nantinya di tingkat RT. Ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan, pengawasannya menyasar tingkat RT,” kata Kapolres Metropolitan Bekasi ini.
Hendra menjelaskan, petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro juga, mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 Kecamatan, 7 Kelurahan dan 182 Desa.