Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Pemandangan tak biasa terlihat saat sidang putusan kasus bom Thamrin dengan terdakwa Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018) siang. Aman langsung sujud tanda mengucap syukur begitu Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini membacakan vonis hukuman mati terhadap dirinya.

Saat hakim memberikan kesempatan kepada Aman untuk bertanya atau mengomentari atas vonis tersebut, dirinya hanya melambaikan tangan tanda menolak tanpa mengeluarkan sepatah kata.

Begitu hakim mengetuk palu untuk mengakhiri persidangan, lagi-lagi Aman melakukan sujud dan mengucap Alhamdulillah.   

Aman menerima putusan hukuman mati atas kasus yang menyeretnya. Hakim menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu nomor 1 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Aman, Asrudin Hatjani mengatakan, meminta waktu berfikir sesuai dengan yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari. Asrudin tidak bisa memutuskan akan banding tanpa persetujuan terdakwa Aman Abdurrahman.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
1 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
1 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Nasional
1 hari lalu

8 Terduga Teroris Ditangkap Densus di Sulteng! Terafiliasi dengan ISIS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal