Begini Reaksi Aman Abdurrahman Usai Hakim Bacakan Vonis Hukuman Mati

Felldy Aslya Utama
Terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. (Foto: iNews.id/Feldy Utama)

“Walaupun saya nyatakan piker-pikir, saya konsultasi dengan beliau (Aman), tetapi dari isyarat beliau tadi enggak akan banding. Kalau ustaz Aman sendiri tidak mau banding tetapi saya sebagai pengacara piker-pikir,” kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Aman Abdurrahman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nama Aman Abdurahman disebut sebagai penggerak aksi teror bom di Indonesia. Aman merupakan pimpinan tertinggi Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Jaksa dalam tuntutan memaparkan sejumlah teror yang didalangi Aman lewat kelompok JAD. Seperti aksi teror bom di gereja Samarinda pada 13 November 2016, teror bom Kampung Melayu pada 24 Mei 2017 yang dilakukan Muhammad Iqbal alias Kiki, penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penembakan anggota polisi di Bima NTB dengan pelaku Muhammad Iqbal Tanjung, Senin (11/9/2017).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Megapolitan
2 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Terungkap! 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Kerap Bagikan Konten di Medsos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal