JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Agenda sidang adalah pembacaan putusan pendahuluan terhadap laporan parpol yang diterima Bawaslu.
Sidang dugaan pelanggaran administrasi ini merupakan buntut laporan tujuh parpol ke Bawaslu. Yakni, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan pelapor Hendropriyono, Partai Idaman (pelapor Ramdansyah), Parta Bulan Bintang (pelapor Yusril Ihza Mahendra), Partai Bhineka Indonesia (pelapor Herinder Singh), PKPI (pelapor Haris Sudarno dan Abdul Lukman Hakim), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (pelapor Bakhtiar), dan Partai Republik (pelapor Warsono).
Dalam sidang tersebut, Bawaslu membacakan pendahuluan atas laporan parpol. Tujuh parpol tersebut mengeluh atas tidak lolosnya saat proses verifikasi berkas melalui system informasi partai politik (Sipol). Parpol merasa waktu yang diberikan terlalu singkat.
“Waktu yang diberikan Sipol untuk melengkapi berkas hanya 14 hari. Sedangkan pada tenggang waktu itu, Sipol sering mengalami maintenance atau hack dalam situsnya,” keluh sejumlah Parpol dihadapan pimpinan sidang.
Dalam memutuskan pelanggaran administrasi pemilu, Majelis Pemeriksa yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan sekurang-kurangnya harus memiliki dua alat bukti yang sah. Antara lain, keterangan saksi, surat atau tulisan, petunjuk, dokumen, keterangan pelapor dan terlapor, serta keterangan ahli. Abhan memberikan waktu selambat-lambatnya tanggal 16 November untuk melengkapi semua berkas.
“Kami minta dalam prose itu (melengkapi berkas) semua kooperatif,” tegas Abhan.
Tujuh parpol yang mengajukan laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu itu adalah parpol yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ada tiga tahap dalam sidang pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu sidang pendahuluan, sidang pemeriksaan, dan putusan. Sidang pendahuluan lebih pada pemeriksaan atas dokumen temuan atau laporan yang diterima Bawaslu.