Baru Bebas Program Asimilasi, Residivis di Jakut Ditangkap Curi HP

Yohannes Tobing
Ilustrasi Penjara (Foto: AFP)

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," kata Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

57 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

57 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

57 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal