Bareskrim Tangkap Peretas Website Bawaslu, Tersangka Remaja 18 Tahun

Ratu Rina
Irfan Ma'ruf
Ilustrasi Hacker (Okezone.com).

Tersangka mengaku belajar meretas website secara otodidak melalui grup sosial media Facebook dengan akun Typical Idiot Security. Mister Cakil meretas situs secara acak dengan motif hanya iseng. Menurutnya, pebuatan yang  dilakukannya sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pihak lain.

“Saya cuma iseng doang.  Yah enggak maksud apa-apa, nyesel ada. Saya belajar otodidak dari Desember 2016 dari Google. Tujuan iseng secara random. Bangga saja bisa ngeretas, karena memang sangat lemah (keamanan website),” ujar Mister Cakil.

Polisi mendapat laporan atas tindakan tersangka, pemilik situs dirugikan dengan terganggunya sistem elektronik yang menyebabkan website tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1,2,3 junto pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 49 junto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Kasus Emas Ilegal, Bareskrim Kembali Tetapkan 2 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
6 hari lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Ternyata Kelola 75 Situs, Bisa Kelabui Pemblokiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal