BOGOR, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk pemilik usaha pabrik rumahan tersebut.
Ketiga tersangka tersebut berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja dan FA sebagai kurir. Mereka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak April 2024.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ironisnya, RH diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan.