Bakar Rumah Mertua di Kalideres Jakbar, Menantu Ditetapkan Tersangka

Riyan Rizki Roshali
ilustrasi memantu membakar rumah mertua di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menyelidiki kebakaran rumah warga di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). Kebakaran ini ternyata disengaja dan polisi telah menetapkan satu orang tersangka.

Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, tersangka yakni pria berinisial RH (50) menantu dari pemilik rumah. Dia nekat membakar rumah mertuanya.

“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” ujar Kapolsek, Jumat (15/12/2023).

Menurutnya, aksi nekat RH itu terjadi pada Kamis siang kemarin. Akibatnya, mertua dari tersangka berinisial SH (70) meninggal dunia.

“Mertua dari tersangka berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” ucapnya.

Tersangka juga mengalami luka bakar 58 persen. Sementara istri tersangka berinisial RI (41) mengalami luka bakar 45 persen. Keduanya sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU

Megapolitan
9 jam lalu

Kebakaran Auditorium Kampus Binus Jakbar, 55 Petugas Damkar Dikerahkan

Megapolitan
20 jam lalu

Tampang Ansy Jan De Vries Model yang Sebar Hoaks Dibegal di Jakbar, Nangis Diperiksa Polisi

Megapolitan
22 jam lalu

Sopir Taksi Green SM yang Tertabrak KRL di Bekasi Timur Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal