JAKARTA, iNews.id - Polisi membeberkan alasan penangguhan penahanan terhadap ulama Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Dalam kasus ini, Bahar telah berstatus tersangka.
"Jadi gini, penahanan itu ya, bukan kewajiban penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang dalam KUHAP. Ya, nah dengan pertimbangan penyidik," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut Jauhari, alasan pertama yakni Bahar bersikap kooperatif selama pemeriksaan atau proses penyidikan. Kedua, dia menegaskan Bahar tak ditahan karena sakit, bukan karena alasan tulang pulang keluarga seperti informasi yang beredar sebelumnya.
"Yang kedua, ini yang saya luruskan nih, bukan satu-satunya tulang punggung keluarga, tapi alasan bahwa yang bersangkutan itu dalam keadaan kondisi sakit. Sakit ini menurut kuasa hukum nih, sakit, kemudian ada rekam medis, ya kan, habis tabrakan dan masa perawatan serta akan dilakukan operasi besar," ujarnya.
Selain itu, kata Jauhari, ada jaminan langsung dari pihak keluarga dalam hal ini sang ibu dan istri. Meski begitu, polisi memastikan tetap mengusut tuntas perkara itu.