Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan atas Vonis Mati

Antara
Irfan Ma'ruf
Terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan belum lama ini. (Foto: Antara).

Setelah itu, mayatnya dimasukkan ke dalam mobil yang dibakar terlebih dahulu lalu di Sukabumi, Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati ibu dan anak tersebut karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 350 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer dari penuntut umum.

Usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Firman mengatakan banyak hal yang jadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, di antaranya adalah terdakwa memiliki seorang anak berusia empat tahun buah pernikahannya dengan korban Edi Candra Purnama.

Selain itu, dua pelaku yang ikut serta dalam merencanakan pembunuhan masih belum tertangkap yakni Aki dan Tini.

Dalam surat permohonan keadilan tersebut, terdapat delapan poin yang berisi alasan yang menjadi pertimbangan kuasa hukum mengharapkan keadilan bagi kliennya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Nasional
1 bulan lalu

3 Oknum Kopassus Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana Kacab Bank BUMN

Buletin
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik, Lalu Lintas Simpang Ratu Sukabumi Macet Total

Nasional
2 bulan lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Sempat Ingin Bunuh Diri di Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal