Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan
Truk hanya boleh melintas di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. (Foto ilustrasi/Antara).

Selain itu, juga diatur mengenai kewajiban kendaraan tambang seperti menjaga kebersihan jalan yang dilalui. Termasuk memenuhi persyaratan teknis laik jalan, mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

"Pelanggaran aturan terhadap ke­tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke­tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin­tas dan angkutan jalan," ungkap Ade Yasin.

Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.

"Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Truk Patah As Roda di Depan Halte Widya Candra, Jalan Gatot Subroto Macet Parah

Buletin
5 hari lalu

Truk Bermuatan 10 Ton Terjun ke Laut di Dermaga Sofifi Tidore

Nasional
6 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Internasional
10 hari lalu

Tambang Bijih Logam Ambruk, 200 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal