Aturan Jam Operasional Truk Tambang di Bogor, Hanya Boleh Pukul 20.00-05.00 WIB

Putra Ramadhani Astyawan
Truk hanya boleh melintas di Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB-05.00 WIB. (Foto ilustrasi/Antara).

"Pelanggaran aturan terhadap ke­tentuan peraturan bupati ini dikenakan sanksi sesuai ke­tentuan dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lin­tas dan angkutan jalan," ungkap Ade Yasin.

Kemudian, pihaknya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bersama kepolisian untuk mengawasi jalannya lalu lintas di terutama wilayah barat. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi carut marutnya kondisi lalu lintas.

"Personel Dishub pastinya kami tempatkan di titik-titik kemacetan, mengawasi jalannya lalu lintas," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bisa Asal Kirim, Ekspor Batu Bara Kini Harus Lolos Verifikasi Surveyor yang Ditunjuk Pemerintah

57 tahun lalu

Truk Bermuatan Tanah Terperosok di Jalanan Amblas Lenteng Agung

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Depok, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Lari Truk

57 tahun lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal