ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Tim iNews
Ilustrasi korban penganiayaan (dok. ilustrasi)

Saat ini, kondisi FBH masih dalam pengawasan medis. Meski sudah berada di rumah keluarganya, korban menjalani pemeriksaan rutin ke dokter spesialis karena terdapat gumpalan darah di bagian telinga akibat kekerasan tersebut.

Polisi menyebut motif sementara berdasarkan pengakuan tersangka dipicu kemarahan sesaat. OAP berdalih kesal karena korban dianggap tidak sigap saat anaknya terjatuh. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan penahanan ini,” kata AKP Silfi, dikutip Selasa (24/2/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang dilapisi pasal penganiayaan dalam KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polres Bogor juga melakukan penahanan awal selama 20 hari sambil mempercepat pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami akan segera kirim berkas. Harapannya pihak kejaksaan dapat segera menyatakan berkas lengkap (P21) agar kasus ini bisa segera disidangkan dan korban mendapatkan keadilan,” kata Silfi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

11 jam lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

24 jam lalu

7 dari 19 Orang Terjaring OTT KPK di Lombok Barat Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati

2 hari lalu

Pelaku Utama Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bekasi Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal