Anies Siapkan Pergub yang Mengatur Secara Rinci PSBB di Jakarta

Okezone
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Provinsi DKI Jakarta telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Pemprov DKI Jakarta, saat ini sedang menyiapkan aturan terkait status tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sedang merancang peraturan gubernur (pergub) untuk melaksanakan status PSBB di ibu kota. Aturan tersebut nantinya mengatur secara rinci mengenai PSBB.

"Kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di gugus tugas. Enggak lama, satu dua hari saja (Pergub selesai)," katanya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pemprov DKI, menurut dia, selama ini juga sudah terlibat dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta. Salah satu contohnya seperti melakukan penutupan tempat hiburan hingga 19 April mendatang.

Arifin menuturkan, Pemprov DKI juga telah melakukan penghalauan kerumuman di fasilitas umum, membubarkan tempat keramaian supaya kembali ke tempat masing-masing.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Rano Karno: Washington DC Kalah

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Pramono Andalkan AI dan Teknologi Digital, Bidik Jakarta Masuk 20 Kota Global Dunia di 2045

57 tahun lalu

Catat! Berikut 10 Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Presiden Jerman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal