"Dari yang semula masih mengandalkan layanan manual, menjadi layanan berbasis online. Dari yang semula menjalankan layanan sektoral, menjadi layanan terintegrasi antarsektor. Pengembangan layanan dokumen kependudukan yang terintegrasi ini akan terus dilakukan demi mewujudkan layanan yang membahagiakan dan menyejahterakan warga Jakarta," jelas dia.
Selain itu, Anies juga berharap Disdukcapil DKI Jakarta konsisten dalam mewujudkan budaya pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang efisien dan mudah bagi masyarakat di masa depan. Hal ini karena bisa meningkatkan partisipasi aktif warga untuk tertib adminduk.
"Dengam terjalinnya kerja sama, semoga setelah penandatanganan kerja sama ini, semua pihak yang terikat dapat melaksanakan komitmennya dengan baik, yang dilandasi semangat kolaborasi," pungkasnya.
Perlu diketahui, layanan terintegrasi dokumen kependudukan yang disajikan dari kerja sama tersebut antara lain:
1) Pengadilan Agama:
a. Layanan perubahan KK dan KTP elektronik setelah mendapat putusan perceraian yang berketetapan hukum;
b. Layanan perubahan akta kelahiran dan KIA setelah mendapatkan penetapan pengangkatan anak, asal usul anak dan isbat nikah.