Aniaya dan Perkosa Perempuan di Sawah, Pria 28 Tahun Diringkus Polisi

Isty Maulidya
Pria ditangkap polisi karena menganiaya dan memperkosa perempuan di area sawah kawasan Tangerang. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Usai melakukan aksinya itu, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian. Korban pun langsung melaporkan perbuatan Endit ke polisi. 

Setelah menerima laporan, Tim Opsanl VI Resmob melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi terduga pelaku, tim mendatangi rumah tersangka Endit namun tersangka tidak ada.

"Selanjutnya tim melakukan pencarian kembali dan akhirnya tersangka kami tangkap dan dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Zain.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S alias Endit dijerat Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Polisi Ungkap Bahar bin Smith Turut Pukul Anggota Banser di Tangerang

Megapolitan
9 hari lalu

Pemuda Ditangkap gegara Edarkan Obat Keras di Tangerang, Modus Jualan Sayur

Destinasi
9 hari lalu

Viral Film Lisa BLACKPINK Terciduk Ubah Tangerang Jadi Myanmar, Netizen Murka!

Nasional
12 hari lalu

Lapor Prabowo, Menteri ATR Nusron Ungkap 554.000 Hektare Sawah Hilang dalam 5 Tahun

Megapolitan
17 hari lalu

Pramono Sebut Banjir Parah di Jakbar gegara Kiriman Air dari Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal