Anggota Polsek Menteng Aipda Anwar Dipatsus Buntut Minta THR ke Hotel

Riyan Rizki Roshali
Anggota Polsek Menteng Aipda Anwar dipatsus buntut meminta THR ke hotel. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, Aipda Anwar dilakukan penempatan khusus (patsus) buntut menyebarkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Anwar dipatsus untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel penggani sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, Selasa (25/3/2025).

Rezha menegaskan, seluruh anggota kepolisian terikat aturan disiplin dan kode etik.

“Termasuk (larangan) meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” ujar Rezha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Rezha, Anwar membuat surat itu atas inisiatif pribadi. Anwar juga sengaja tidak melaporkan surat itu kepada pimpinannya, termasuk meregistrasi penomoran surat sesuai prosedur.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Polresta Tangerang Selidiki Motif dan Aktor di Balik Viral Video Teror Pocong

Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal