9 Wartawan Gadungan Peras Tamu Hotel di Tangsel Ditangkap, Minta Rp130 Juta

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa)

Para pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Ade Ary menyebutkan, para pelaku menunggu di sekitar hotel transit untuk mencari korban. Setelah calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku kemudian mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel,” ujarnya.

Dia menjelaskan, para pelaku kemudian memeras korban dengan meminta mentransfer uang sebanyak Rp130 juta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Akibatnya, seorang korban mengirimkan uang sejumlah Rp15 juta ke salah satu rekening pelaku.

“Karena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dewan Pers Soroti Fenomena Wartawan Bodrek Peras Pemda: akibat Pengangguran

57 tahun lalu

Wartawan Gadungan Ditangkap usai Peras Pejabat Kejati Jakarta Rp5 Juta

57 tahun lalu

6 Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Puluhan Juta, Ngira Korbannya Jaksa

57 tahun lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal