8.052 Napi di Jakarta Dapat Resmi Idul Fitri 2025, 66 Orang Langsung Bebas

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi narapidana. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta melaporkan sebanyak 8.052 narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jakarta mendapat remisiIdul Fitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 66 napi di antaranya langsung bebas.

"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ujar Kepala kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik. 

Heri menyatakan pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Teddy Ungkap Prabowo Tanggung Sendiri Kelebihan Biaya Kunjungan Luar Negeri

57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Pengacara Klaim Jokowi Tak Pernah Minta RJ: Rismon Sianipar cs yang Memohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal