8.052 Napi di Jakarta Dapat Resmi Idul Fitri 2025, 66 Orang Langsung Bebas

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi narapidana. (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta melaporkan sebanyak 8.052 narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jakarta mendapat remisi Idul Fitri 2025, Senin (31/3/2025). Sebanyak 66 napi di antaranya langsung bebas.

"Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 7.941 orang narapidana. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang narapidana, 66 orang narapidana diantaranya dinyatakan langsung bebas setelah dapat remisi," ujar Kepala kanwil Ditjenpas Jakarta, Heri Azhari di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).

Dia menyampaikan, remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya karena berperilaku baik. 

Heri menyatakan pemberian remisi terlaksana berkat kerja dari pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Tanpa dedikasi mereka, pemberian remisi ini tidak akan dapat terlaksana dengan baik," tuturnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
20 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
23 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
2 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal