6 Fakta Pengemudi Fortuner Rusak Mobil Brio di Jaksel, Nomor 5 Korban Bawa Penumpang

Faieq Hidayat
Viral aksi koboi pengendara mobil Fortuner merusak mobil Brio berwarna kuning di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pengemudi Fortuner inisial GR (24) mengamuk dan merusak mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merusak mobil korban dengan menggunakan airsoft gun dan pedang anggar viral di media sosial.

"Kami menetapkan saudara GR sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat konferensi pers, Senin (13/2/2023).

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary konferensi pers di kantornya, Senin (13/2/2023). (Foto MPI).

Tersangka GR diduga melanggar Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

Berikut fakta-fakta pengemudi Fortuner mengamuk :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Pemkot Jaksel Upayakan Jalan Rasuna Said Layak buat CFD Mulai Juni, Pejalan Kaki Nyaman

Megapolitan
11 hari lalu

CFD Perdana Digelar di Rasuna Said Jaksel, Warga Antusias Olahraga dan Nikmati Hiburan

Megapolitan
13 hari lalu

1.767 Hewan Divaksin Rabies di Jaksel: Kucing, Anjing hingga Kera

Nasional
17 hari lalu

Banjir Rendam 55 RT di Jakarta usai Hujan Deras, Terbanyak di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal