"Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dari korban.
Korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan uang sebesar Rp83 juta kepada WO yang menjanjikan akan mengurus pernikahan mereka. Selain kedua korban tersebut, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku menjadi korban penipuan oleh WO tersebut.
“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.
Pelaku awalnya memposting iklan di media sosial menggunakan akun bertajuk katering yang menawarkan jasa wedding organizer. Korban yang tertarik kemudian menyewa jasa tersebut hingga akhirnya mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” kata Andaru.