5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Miftahul Ghani
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)

"Saya buru-buru kerja lupa bawa masker. Tidak mau lagi deh, sudah kapok," kata Satibi.

Petugas Satpol PP Jakarta Barat yang bertugas di lokasi, Ricca menjelaskan hari ini ada lima pesepeda dan pejalan kaki yang diberi sanksi. Menurutnya secara keseluruhan warga sudah sadar menggunakan masker saat keluar rumah untuk menghindari penularan covid-19.

"Hari ini tidak terlalu banyak pelanggar, ada lima. Diberi sanksi menyapu fasilitas umum sampai bayar denda Rp250.000," katanya.

Pemprov Jakarta total menggelar HBKB di 30 titik di seluruh ibu kota. Pelaksanaan dibatasi pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 69 Orang saat Penggerebekan Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Judi Berkedok Timezone di Jakbar dan Jakut, 60 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal