5 Pesepeda dan Pejalan Kaki Tak Bermasker di Jalan Hayam Wuruk Diberi Sanksi

Miftahul Ghani
Pejalan kaki tak bermasker di Jalan Hayam Wuruk, Jakbar dihukum menyapu jalan, Minggu (26/7/2020). (Foto: iNews/Miftahul Ghani)

JAKARTA, iNews.id - Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar di ruas Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Minggu (26/7/2020). Sejumlah pejalan kaki dan pesepeda antusias berolahraga di kawasan tersebut.

Beberapa posko pemantauan didirikan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan oleh masyarakat di kawasan itu. Salah satunya mengawasi warga yang tak bermasker.

Menurut pantauan di lokasi sejumlah pesepeda dan pejalan kaki dihentikan petugas karena tak menggunakan masker. Mereka yang kedapatan tak membawa masker dikenakan sanksi mulai dari menyapu fasilitas umum hingga membayar denda Rp250.000.

Salah satunya menimpa pejalan kaki bernama Satibi. Dia harus menjalani saksi sosial menyapu trotoar di kawasan itu karena kedapatan keluar rumah tak menggunakan masker.

Satibi mengatakan lupa membawa masker karena buru-buru berangkat kerja. Dia mengaku kapok tak ingin mengulangi keselahan tersebut setelah menjalani hukuman.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Tewas Dikeroyok dan Dilempar dari Lantai 2 Tempat Biliar Jakbar, 3 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said pada 22 Juni, Bertepatan HUT ke-499 Jakarta

57 tahun lalu

Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara

57 tahun lalu

Barang Bukti OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat: 22 Kendaraan hingga Ratusan Gram Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal