5 Pelaku Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Ditangkap, Ada yang Berperan sebagai Dokter

Felldy Aslya Utama
Pelaku praktik aborsi ilegal di apartemen Jaktim ada yang berperan sebagai dokter. (Foto: Felldy/iNews.id)

Sosok berikut berinisial M yang berperan menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat kedatangan maupun pada saat pasien kembali setelah dilakukan aborsi. M mendapat bayaran sebesar Rp1.000.000.

Selanjutnya, pria berinisial LN yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi. Dia mendapat bayaran sekitar Rp200.000-Rp400.000.

Sosok kelima yang ditahan adalah YH yang berperan sebagai pengelola website. Untuk diketahui, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website.

"Mendapatkan bagian sekitar Rp2.000.000," ujarnya.

Tak hanya kelima pelaku, dua orang pasien berinisal KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Lima orang tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
23 jam lalu

Ngeri! Gedung Apartemen Meledak hingga Hancur Rata dengan Tanah, Diduga akibat Gas

Internasional
4 hari lalu

Rusia Gempur Ukraina Habis-habisan, Apartemen 9 Lantai Ambruk Tewaskan 24 Orang

Seleb
6 hari lalu

Ayu Aulia Ungkap Penyakit Serius hingga Rahim Harus Diangkat, Bantah Sering Aborsi

Internasional
11 hari lalu

Ajaib! Balita Ini Selamat Setelah Jatuh dari Lantai 11 Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal