JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Militer TNI AU (Satpomau) telah menahan anggotanya Sersan Dua (Serda) Jhoni Risdianto (JR) di Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pelaku penembakan yang menewaskan perwira TNI AD, Letkol CPM Dono Kuspriyanto pada Selasa (25/12/2018) malam itu telah berstatus tersangka.
"Sambil menunggu proses penyidikan, tersangka Serda JR sudah ditahan di tahanan Pangkalan TNI Lanud Halim Perdanakusuma untuk mendapatkan proses penyidikan oleh Satpomau," kata Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris.
Hal itu disampaikan saat melakukan konferensi pers bersama Kepala Penerangan Daerah Militer Jakarta Raya (Kapendam Jaya), Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Mero Jaya, Kodam Jaya, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Kristomei mengatakan, Serda JR menjalani proses hukum sesuai dengan aturan militer yang berlaku. "Menyangkut tersangka militer, akan diproses sesuai KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) dan peradilan di mahkamah militer. Satpom (Satuan Polisi Militer) Lanud Halim Perdanakusuma akan melimpahkan (berkas perkara) ke penyidikan dan ke pengadilan militer," ujarnya.
Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Serda Jhoni terancam pidana di atas 15 tahun penjara dan pemecatan dari kedinasan TNI AU. "Pembunuhan, Pasal 338 KUHPM, ancaman di atas 15 tahun dengan tambahan pecat,” ucap Kepala Subdinas Penerangan Umum (Kasubdispenum) TNI AU, Letkol (Sus) M Yuris, yang turut mendampingi Letkol Kristomei.