5 Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Nomor 4 Ungkap Motif Pelaku

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

Dia meminta bagi masyarakat yang sudah mendapatkan video tersebut untuk tidak menyebarkan kembali.

“Bagi yang sudah mendapatkan tolong jangan disebarkan, karena ini berisiko hukum. Kita kasihan juga sama korban untuk masa depan anak,” kata Ade.

Dia mewanti-wanti terdapat ancaman pidana bagi pelaku penyebaran konten bermuatan asusila ataupun SARA. Pelakunya berisiko terjerat UU ITE.

“Itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di Undang-undang ITE,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polisi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Hanya Sampul, Bukan Milik Jemaah Haji

2 bulan lalu

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Pekalongan, Kemenag Jamin Pendidikan Santri Tetap Lanjut

2 bulan lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Jadi Tersangka Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan

2 bulan lalu

BNPB: 40 Rumah Rusak akibat Angin Kencang di Ciputat Tangsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal