5 Fakta Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Motif Pelaku Terungkap

Nur Khabibi
Riyan Rizki Roshali
TRS (21) tersangka kasus penganiayaan taruna STIP hingga tewas (foto: MPI)

4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara 

Akibat perbuatannya, TRS terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dianggap telah sengaja merampas nyawa orang lain

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 (KUHP) Juncto subsider (Pasal) 351 ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” kata Gidion.

5. Pelaku sempat panik

TRS sempat panik saat korban tumbang. Pelaku lalu menyuruh sejumlah junior rekan korban yang berada di ruangan untuk keluar.

"Ya betul (sempat panik). Karena panik lihat si korban tumbang, dia berusaha mencoba membantu, dia memerintahkan untuk (anak) tingkat satu yang ada di kamar mandi itu pergi, keluar dari kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian.

Hady menyebut, tersangka yang panik sempat berupaya memberikan pertolongan pertama dengan cara memasukkan tangan ke mulut korban dan menarik lidah juniornya itu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
4 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
17 jam lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Megapolitan
2 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal