4 Pengoplos Elpiji di Tangerang dan Cengkareng Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap empat anggota sindikat pengoplosan gas elpiji di Tangerang dan Cengkareng. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong," kata Ade Safri. 

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan memproses hukum para pelaku sebelum mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

"Disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Ade Safri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pencurian Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Terbongkar, Perusahaan Rugi Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Bareskrim Gandeng PPATK Buru Bos Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk

57 tahun lalu

Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu

57 tahun lalu

Polri Buru Otak Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal