4 Pengoplos Elpiji di Tangerang dan Cengkareng Ditangkap, Ribuan Tabung Gas Disita

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap empat anggota sindikat pengoplosan gas elpiji di Tangerang dan Cengkareng. (Foto: Ilustrasi/Antara)

"Selanjutnya dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong," kata Ade Safri. 

Dia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli migas dan memproses hukum para pelaku sebelum mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

"Disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Ade Safri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Kerugian Tembus Rp300 Juta

Nasional
2 bulan lalu

Polisi Ungkap 6 Sindikat Besar Bidik DWP 2025 Bali untuk Edarkan Narkoba 

Nasional
3 bulan lalu

Rapat Kilat, Purbaya–Bahlil Sepakat Tambahan Kuota Elpiji jelang Nataru

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya dan Bahlil Gelar Rapat Tertutup Sore Ini, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal