BANDUNG, iNews.id - Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggulung komplotan pengoplos gaselpiji non-subsidi di Kabupaten Garut. Enam pelaku diringkus dan sebanyak 200 tabung gas bersubsidi dan nonsubsidi disita.
Mereka disangkakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga liquefied petroleum gas bersubsidi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrabim Tompo mengatakan, keenam tersangka berinsial EL, AS, AR, RR, AP, dan DA. Mereka ditangkap sedang menyuntik gas elpiji bersubdisi ke non-subsidi di pangkalan.
"Pengungkapan dilakukan setelah terjadi kelangkaan elpiji 3 kg. Kemudian dilakukan razia dan pengecekan oleh reskrimsus. Hasilnya, petugas melakukan tangkap tangan para pelaku mengoplos isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano di Mapolda Jabar, Selasa (29/8/2023).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, para pelaku sebelumnya mencari tabung gas kosong berukuran 3 kg dan ukuran 12 kg dari pangkalan penjualan tidak resmi. Kemudian, mereka memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dengan cara disuntik.