4 Fakta Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK 2, Nomor 3 Ungkap Pengendara Mabuk

Irfan Ma'ruf
Pengendara Xpander tabrak showroom mobil Porsche di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang.(tangkapan layar)

SJ juga ditahan di sel tahanan Polsek Teluk Naga. Tersangka dijerat dengan Pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain. 

"Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP," ujar Wahyu. 

2. Kerugian Showroom Mobil Porsche Ditabrak Pengendara Xpander Rp5,7 Miliar

Polisi memperkirakan kerugian akibat Xpander menabrak showroom dan mobil Porsche di PIK 2 Jalan Kavling Boulevard Kosambi, Tangerang mencapai Rp5,7 miliar. Pengemudi berinisial SJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Kerugian) kurang lebih Rp5,7 miliar," kata Kapolsek Teluk Naga Tangerang Kota AKP Wahyu Hidayat, Jumat (15/3/2024). 

Dalam peristiwa tersebut bagian depan showroom yang terbuat dari kaca dan besi rusak. Selain itu, mobil mewah Porsche ringsek. 

Tersangka ternyata merupakan warga sekitar PIK 2 Tangerang. Dia mabuk saat mengemudikan mobilnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU Polri Disahkan Prabowo, Atur Usia Pensiun Kapolri hingga Penempatan di Luar Institusi

57 tahun lalu

Polda Metro Kerahkan 3.161 Personel untuk Kawal Eksekusi Hotel Sultan

57 tahun lalu

Ada 2 Aksi Demonstrasi, Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

57 tahun lalu

Sempat Memanas, Massa Mahasiswa yang Demo di Jalan Sudirman Bubarkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal