4 Eks Sekuriti Ancol Divonis 10 Tahun Penjara karena Aniaya Ketua DPC Perindo hingga Tewas

Carlos Roy Fajarta
4 eks sekuriti Ancol divonis 10 tahun penjara karena aniaya Ketua DPC Perindo hingga tewas (foto: MPI)

Amriadi melihat perkara tersebut belum terungkap sepenuhnya. Pasalnya banyak oknum pegawai di Ancol yang diketahui melihat penganiayaan terhadap korban dan membiarkan hal itu terjadi.

"Ada salah satu pelaku masih DPO hingga proses persidangan ini. Kami kecewa dengan keputusan dan proses. Banyak kejanggalan, mereka sangat sadis. Mereka meneteskan plastik sampai 40 persen ke punggung, diteteskan pakai api. Dari segi pemukulan bukan 4 orang saja tapi lebih," kata Amriadi.

Dia meminta kepolisian menelusuri lebih lanjut terkait dugaan tersebut. Hal itu untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Kami memohon kepada Bapak Kapolri untuk mengusut kasus ini lebih tegas dan adil bagi keluarga almarhum. Almarhum melakukan kegiatan di situ, dia masuk menggunakan tiket, bersama UMKM ada senggolan, sehingga mereka ada gesekan. Dibawa dengan mobil karena rencananya mau dibuang, karena berpapasan dengan orang sehingga tidak sempat terbuang," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

57 tahun lalu

Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Menjadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG

57 tahun lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

57 tahun lalu

Hore! Masuk Ancol Gratis 8-19 Juni 2026, Ini Cara Reservasi dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal