33 Tersangka Narkotika Modus Tempel di Bogor Dibekuk, 4 Orang Residivis

Putra Ramadhani
Puluhan tersangka narkotika ditangkap hasil operasi sejak Mei-Juni 2023. (Foto MPI).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 223.88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir obat-obatan psikotropika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112, maupun Pasal 111 Ayat 1 ancaman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Yang residivis pastinya dari jaksa dan hakim atas pemeriksaan dari Satnarkoba, dengan mencantumkan riwayat residivs akan menjadi pemberat dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran 9,4 Kg Ganja, 3 Orang Ditangkap

Nasional
3 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
3 hari lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal