33 Tersangka Narkotika Modus Tempel di Bogor Dibekuk, 4 Orang Residivis

Putra Ramadhani
Puluhan tersangka narkotika ditangkap hasil operasi sejak Mei-Juni 2023. (Foto MPI).

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 223.88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir obat-obatan psikotropika. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112, maupun Pasal 111 Ayat 1 ancaman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Yang residivis pastinya dari jaksa dan hakim atas pemeriksaan dari Satnarkoba, dengan mencantumkan riwayat residivs akan menjadi pemberat dari vonis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Ringkus Penghubung Bandar Ishak dengan Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat

Megapolitan
3 hari lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Megapolitan
4 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Nasional
6 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal