JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 32 polisi telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia. Mereka dijatuhi sanksi berupa pemecatan hingga demosi.
Pada awal pengungkapan kasus, diketahui ada 18 anggota Korps Bhayangkara diduga terlibat dalam perbuatan tercela tersebut. Seiring berjalannya proses sidang etik, jumlah pelaku pun bertambah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, total terdapat 32 polisi yang telah disidang etik dengan sanksi pemecatan hingga demosi.
"Dalam penegakan kode etik ini, adapun hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga pelanggar, tentunya pasalnya juga sesuai dengan peran masing-masing dalam wujud pelanggarannya," kata Erdi kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Berikut daftar lengkap polisi yang telah disidang etik dan disanksi terkait kasus pemerasan di DWP.