Polri Ungkap Kombes Donald Biarkan Anak Buah Peras 45 WN Malaysia di Konser DWP

riana rizkia
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. (Foto: @ditresnarkoba_pmj/Instagram)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Berdasarkan sidang etik, Donald terbukti membiarkan anak buahnya memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.

"Perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar (Donald), telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Truno menjelaskan, penonton yang diamankan oleh jajaran Donald berasal dari Malaysia dan Indonesia. Mereka diminta sejumlah uang agar bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba.

"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," kata Trunoyudo.

Diketahui, Donald menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 

Buletin
2 hari lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Nasional
3 hari lalu

KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan

Nasional
4 hari lalu

2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal