3 WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi gegara Pakai Paspor Investasi Bodong

irfan Maulana
Ilustrasi WNA terancam dideportasi. (Istimewa)

Berdasarkan hasil tersebut, petugas meyakini bahwa ketiga WNA tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan pasal 75 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, ketiganya terancam dideportasi.

"Selanjutnya Ketiganya diamankan ke kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Berthi.

Berthi mengatakan untuk deteni atas nama DR karena yang bersangkutan pemegang izin tinggal penyatuan keluarga maka secara otomatis yang bersangkutan tidak dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Namun secara bersama-sama nantinya akan dilakukan proses tindakan administratif keimigrasian sebagaimana disebutkan diatas," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

321 WNA Ditangkap di Markas Judol Hayam Wuruk, 275 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
18 hari lalu

Viral WNA jadi Korban Jambret di Pasar Baru Jakpus, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Internasional
23 hari lalu

Menteri Energi Sri Lanka Mundur di Tengah Krisis, Dituduh Korupsi Impor Batubara

Soccer
24 hari lalu

Perkara Paspor, Nathan Tjoe A On Semprot NAC Breda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal