"Jadi kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak yang lain sehubungan dengan informasi tersebut sehingga sampai dengan hari ini berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang menjadi korban penyekapan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian. Laporan dibuat pada 30 Juni 2026 dan menempatkan tiga korban penyekapan sebagai terlapor.
Kasus ini bermula ketika ketiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai Rp230 juta. Berdasarkan penyidikan polisi, tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan para pelaku untuk menyekap korban selama 21 hari dan meminta uang ganti rugi Rp50 juta per orang.
Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan tersebut.
Salah satu korban diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara korban lainnya menyerahkan Rp5 juta. Namun penyekapan tetap berlanjut karena para pelaku menilai pembayaran belum lunas.