3 Karyawan Percetakan Disekap di Jakpus Dituduh Mencuri, Polisi: Modus Pelaku Peras Korban

Yuwantoro Winduajie
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin. (Foto: iNews)

"Jadi kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak yang lain sehubungan dengan informasi tersebut sehingga sampai dengan hari ini berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat membenarkan laporan dugaan pencurian yang diajukan pemilik percetakan terhadap tiga karyawannya yang menjadi korban penyekapan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian. Laporan dibuat pada 30 Juni 2026 dan menempatkan tiga korban penyekapan sebagai terlapor.

Kasus ini bermula ketika ketiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra dituduh mencuri pelat percetakan yang disebut bernilai Rp230 juta. Berdasarkan penyidikan polisi, tuduhan tersebut kemudian dijadikan alasan para pelaku untuk menyekap korban selama 21 hari dan meminta uang ganti rugi Rp50 juta per orang.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan tersebut. 

Salah satu korban diketahui telah membayar Rp50 juta, sementara korban lainnya menyerahkan Rp5 juta. Namun penyekapan tetap berlanjut karena para pelaku menilai pembayaran belum lunas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! 3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari, Tak Boleh Diberi Makan

57 tahun lalu

Terungkap, Ini Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan di Jakpus

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 7 Penyekap Karyawan Percetakan di Jakpus, Salah Satunya Pemilik

57 tahun lalu

Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal