3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi Masih Diburu Polisi

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap total 22 orang di kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang buron dalam kasus tersebut.

“Kalau DPO sekarang masih ada tiga, masih ada tiga lagi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya, Sabtu (16/11/2024).

Meski begitu, Wira belum menjelaskan secara rinci terkait tiga orang yang masih dalam pengejaran tersebut.

Terbaru, Polda Metro Jaya kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang masuk dalam DPO terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi.

“"Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang DPO, yaitu dengan inisial B, yang kedua adalah dengan inisial BK, dan yang ketiga adalah inisial HF," kata Wira.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

9 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

17 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

20 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal