3 DPO Kasus Judi Online di Komdigi Masih Diburu Polisi

Riyan Rizki Roshali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. (Foto MPI).

Wira menyampaikan bahwa saat ini para tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Dia pun membeberkan peran dari ketiganya.

"Perlu kami sampaikan bahwa peran daripada B maupun tersangka BK dan tersangka HF, maupun HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujarnya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang," tutur dia.

Di tangan ketiga pelaku, polisi juga menyita berbagai macam mata uang dengan jumlah Rp600 juta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

10 jam lalu

Polda Metro Bakal Panggil Hotman Paris terkait Kasus Dugaan Hina Profesi Wartawan

18 jam lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

22 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal