27 Pegawai PN Jakarta Pusat Positif Covid-19, Dari Hakim sampai Juru Sita

Ariedwi Satrio
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup sampai 24 Juni 2021 karena penemuan sembilan kasus baru covid-19. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

"Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent, tetap dilayani namum bersifat terbatas," ujarnya.

Bambang menginformasikan PN Jakpus akan aktif kembali pada Jumat (25/6/2021). PN Jakpus akan disemprot disinfektan selama tiga hari sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran covid-19.

"Bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yg terpapar covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KTP dan KK Korban Kebakaran Kemayoran Bisa Dicetak Ulang, Dukcapil Buka Posko Darurat

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

57 tahun lalu

Patroli di Jam Rawan Begal, Polres Jakpus Tangkap 11 Orang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal