2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. ilustrasi)

Berdasarkan sidang pada Kamis (9/1/2025), majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan patsus 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Viral, Ribuan Warga Malaysia Antre 2 Km di Bawah Terik Matahari untuk Melamar Kerja

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal