2 Polisi Berpangkat Kompol dan AKP Didemosi hingga Patsus buntut Kasus DWP

riana rizkia
Ilustrasi polisi (dok. ilustrasi)

Berdasarkan sidang pada Kamis (9/1/2025), majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi lima tahun dan patsus 30 hari untuk Kompol JN.

"AKP F demosi 8 tahun dan patsus 30 hari," kata Anam.

Kompol JN dan AKP F menambah daftar nama anggota Polri yang telah disidang etik dan mendapatkan sanksi karena terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.

Total, sudah ada 14 dari 18 personel Polri yang dijatuhi sanksi oleh Majelis KKEP. Tiga di antaranya diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara sebelas lainnya didemosi dengan kurun waktu berbeda, mulai dari lima hingga delapan tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 jam lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Buletin
11 jam lalu

Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang

Buletin
14 jam lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Buletin
1 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal