"Barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, kemudian dua unit handphone dan satu mobil Xpander" ujarnya.
Perlu diketahui, Xpander tersebut merupakan mobil yang ditemukan sabu di dalamnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya kemudian mendapati informasi akan pengiriman sabu dengan modus serupa berdasarkan keterangan MJ.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 polisi menangkap IS (41) di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.