12 Penjambret Rp80 Juta di Bojongsari Depok Ditangkap, 3 Ditembak Mati

Sindonews
Kapolda Metro Jaya, Irjan Pol Nana Sudjana usai mengikuti program donor darah, Kamis (18/6/2020). (Foto: Antara)

Saat beraksi, Nana memaparkan, para pelaku memiliki peran masing-masing seperti ada yang mencari korban dan berpura-pura jadi nasabah di sebuah bank untuk melakukan pemantauan. Selain itu, ada yang bertugas membuntuti dan ada yang melakukan pengempesan ban mobil korban serta eksekutor.

"Dari pengungkapan ini kami amankan 3 revolver rakitan, 8 butir peluru, 1 gergaji, 2 kikir, 6 karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku, dan 1 kawat payung dimodifikasi," ujarnya.

9 tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP, 363 KUHP, dan atau pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
14 jam lalu

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
5 hari lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
5 hari lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal