Wow, Bayi Baru Lahir di Singapura Dapat Tunjangan Rp124 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Bayi lahir di Singapura akan mendapat tunjangan hingga masuk SD (Foto: MNC)

SINGAPURA, iNews.id - Pemerintah Singapura memberikan uangtunjangan bagi warganya yang punya anak bayi dan angkanya naik secara berkala. Dana diberikan setiap enam bulan sekali hingga berusia 18 bulan.

Total dana yang diterima anak pertama dan kedua 11.000 dolar Singapura atau setara Rp124 juta. Kemudian, 13.000 dolar Singapura atau setara Rp137 juta bagi anak ketiga dan keempat.

Mereka juga mendapat ribuan dolar lainnya untuk biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak.

Selanjutnya, anak-anak balita akan menerima 400 dolar Singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun.

Bayi yang mendapat kucuran dana itu harus berasal dari orang tua warga negara Singapura dan sudah menikah secara legal.

"Kementerian sukses membawa aturan ini disetujui parlemen pada 1 Agustus 2023," tulis keterangan resmi Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga Singapura seperti dikutip dari CNA, Sabtu (29/7/2023).

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura akan menambah cuti bagi bapak yang baru punya anak bayi dari dua minggu jadi sebulan mulai Januari 2024. Bapak-bapak juga dapat jatah cuti tak digaji selama 6-12 hari setiap tahunnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pidato di Singapura, AHY: Infrastruktur adalah Kunci Masa Depan Keberlanjutan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

57 tahun lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

57 tahun lalu

Bahlil soal Ekspor Listrik ke Singapura: Harganya Harus Fair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal