WNI Dihukum 28 Bulan Penjara di Malaysia karena Jalankan Praktik Perawatan Gigi Ilegal

Anton Suhartono
Seorang perempuan WNI dijatuhi hukuman penjara 28 bulan di Malaysia karena menjalankam praktik perawatan gigi ilegal (Foto: Freepik)

Dalam penggerebekan tersebut, terdakwa kedapatan melakukan perawatan veneer terhadap seorang pelanggan yang menjalani retraktor pipi dan pelapisan gigi dengan cairan biru.

Petugas menyita berbagai instrumen gigi, termasuk cermin, probe, bahan ortodontik, serta bahan tambalan komposit.

Sementara itu pemilik spa, seorang perempuan setempat, kedapatan melakukan perawatan ekstensi bulu mata saat penggerebekan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 jam lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

3 hari lalu

Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Menkum: Wujudkan Harapan Presiden dan Rakyat Indonesia untuk Tampil di Piala Dunia 2030

4 hari lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

5 hari lalu

Polri dan Polisi China Saling Tukar Buronan: 3 WN China Diserahkan, 1 WNI Dibawa Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal