NEW YORK, iNews.id - Dua dari tiga terpidana pembunuhanmuslim aktivis hak sipil Amerika Serikat (AS), Malcolm X, dibebaskan dari tuduhan bersalah, Kamis (18/11/2021). Mereka telanjur menjalani hukuman penjara 20 tahun.
Muhammad Aziz (83) dan Khalil Islam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan membunuh Malcolm X pada 1965. Setelah melakukan berbagai perjuangan untuk membuktikan tak bersalah, Aziz akhirnya dibebaskan pada 1985 dan Khalil 2 tahun kemudian. Sejak itu mereka terus berusaha membersihkan nama baik karena tidak merasa terlibat.
Keputusan hakim untuk memulihkan nama baik kedua orang tersebut merupakan hasil dari penyelidikan ulang yang berlangsung selama 2 tahun terakhir. Bukti baru terkait kematian Malcolm X ditemukan yang mengindikasikan Aziz dan Khalil tak terlibat.
Namun Khalil Islam meninggal pada 2009 di tengah perjuangan menuntut keadilan. Perjuangannya bersama Aziz baru membuahkan hasil pada Kamis.
“Saya tidak butuh jaksa, hakim, atau selembar kertas yang menyatakan tidak bersalah. Saya sudah cukup senang melihat keluarga, teman, dan pengacara tahu bahwa semua kebenaran yang kami perjuangkan dan ketahui selama ini akhirnya diakui secara resmi,” kata Aziz, dikutip dari Associated Press.