Telanjur Dibui 20 Tahun atas Pembunuhan Tokoh Muslim Malcolm X, 2 Pria Ini Tak Bersalah

Salsabila Nur Rizki
Malcolm X dibunuh dengan cara ditembak secara sadis di sebuah acara di Manhattan, AS(Foto: AP)

Jaksa Distrik Manhattan Cyrus Vance Jr mengatakan, dia bersama pengacara Aziz akan meminta hakim membatalkan hukuman atas dua orang tersebut.

“Mereka tidak mendapat keadilan yang seharusnya,” kata Vance, seraya menambahkan kasus ini merupakan salah satu kesalahan paling besar yang pernah dia alami.

Malcolm X merupakan seorang aktivis muslim kulit hitam yang memperjuangkan keadilan bagi warga Afrika-Amerika. Ayah Malcolm yang juga tokoh penting dibunuh oleh sekelompok supremasi kulit putih saat dia masih anak-anak. Sementara ibu Malcolm X dirawat di rumah sakit jiwa saat usianya 13 tahun.

Selain itu Malcolm X pernah dijebloskan ke penjara pada usia 20 tahun atas tuduhan perampokan. Saat mendekam di penjara, dia tergabung dengan organisasi Nation of Islam (NOI). Setelah pembebasannya pada 1952 dia diangkat menjadi salah satu pejabat penting organisasi tersebut.

Namun dalam perjalanannya, Malcolm memiliki perbedaan pemikiran dengan ketua NOI Elijah Muhammad sehingga keluar dari organisasi tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Melunak, Trump Tiba-Tiba Bilang Ingin Bertemu Pemimpin Iran Mojtaba Khamenei

57 tahun lalu

Trump Jagokan Wapres JD Vance-Menlu Rubio Maju Pilpres AS 2028: Mereka Tak Terkalahkan!

57 tahun lalu

DPR AS Sahkan Resolusi Batasi Wewenang Trump dalam Perang Iran

57 tahun lalu

Kuwait Tegaskan Tak Izinkan Negara Mana pun Gunakan Wilayahnya Serang Iran

57 tahun lalu

Trump: Pemimpin Iran Mojtaba Terlibat Langsung dalam Perundingan Damai dengan AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal