Tak Terima Dituduh Incar Warga Sipil, Rusia: Ukraina Jadikan Penduduk sebagai Tameng

Anton Suhartono
Dubes Rusia untuk PBB Vasily Nebenzia membantah tentaranya mengincar penduduk dan infrastruktur sipil di Ukraina (Foto: Reuters)

Rusia menggunakan hak veto yang membatalkan resolusi tersebut. Dari 15 anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB, 3 di antaranya memilih abstain yakni China, India, dan Uni Emirat Arab, sementara 11 lainnya mendukung.

Resolusi juga akan dibawa ke Sidang Majelis Umum PBB untuk di-voting oleh 193 negara anggota di kemudian hari.

Draf itu berisi kutukan atas agresi Rusia terhadap Ukraina serta menuntut negara itu segera, sepenuhnya, dan tanpa syarat menarik semua pasukan militer. Selain itu Rusia harus membatalkan pengakuan atas wilayah separatis di Ukraina timur sebagai wilayah merdeka.

Naskah itu juga menegaskan kembali komitmen Dewan Keamanan terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional.

AS menilai voting ini merupakan kesempatan untuk mengisolasi Negeri Beruang Merah atas keputusannya menyerang Ukraina. Sebagaimana prediksi awal, para diplomat yakin setidaknya 11 anggota Dewan Keamanan akan mendukung resolusi. Sementara China, India, dan Uni Emirat Arab akan menolak atau abstain.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, Sekjen PBB: Ini Momen Genting Dunia

Internasional
4 hari lalu

Mengenal Perjanjian Nuklir AS-Rusia New START yang Sudah Tak Berlaku

Internasional
5 hari lalu

Trump Tolak Tawaran Putin Perpanjang Kesepakatan Nuklir AS-Rusia New START

Internasional
5 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal