Undang-undang keamanan nasional yang baru menyertakan pelanggaran subversi, separatisme, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing hingga. Para pelanggar terancam hukuman penjara seumur hidup.
UU keamanan ini dikecam negara Barat karena membungkam kebebasan berpendapat di Hong Kong. Amerika Serikat pada Jumat lalu menjatuhkan sanksi terhadap pemimpin Hong Kong Carrie Lam serta beberapa pejabat lainnya terkait penerapan UU ini.
Sebelumnya AS juga menjatuhkan sanksi kepada pejabat China yang terlibat dapam penyusunan dan pengesahan UU tersebut.