Donald Trump Sahkan UU Penghentian Perlakuan Khusus pada Hong Kong

Arif Budiwinarto
Presiden AS, Donald Trump menandatangani paket stimulus ekonomi Rp35.200 triliun untuk menangkal dampak Covid-19. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memastikan telah mengakhiri perlakuan khusus pada Hong Kong. Kebijakan ini sebagai bukti makin kerasnya sikap pemerintah AS terhadap China.

"Hong Kong akan diperlakukan sama seperti China daratan," kata Trump dalam jumpa pers dikutip dari AFP, Rabu (15/7/2020).

Berdasarkan aturan "satu negara, dua sistem", Hong Kong berbeda dengan wilayah China lain. Wilayah ini bebas menjalin hubungan internasional dan ekonomi terpisah dari Beijing. Termasuk membuat perjanjian Akta Kebijakan AS dan Hong Kong pada 1992 yang memberikan perlakukan perdagangan khusus bagi wilayah ini.

Namun, sejak disahkannya Undang-Undang Keamanan Nasional oleh China, Washington berencana mengkaji ulang status spesial Hong Kong termasuk dalam bidang perdagangan.

AS menilai UU tersebut semakin menunjukkan intervensi Beijing yang terlalu jauh di Hong Kong. Situasi ini dianggap membahayakan dan merusak kepentingan strategis AS di Hong Kong.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Internasional
13 jam lalu

Pesawat Air France Rute Paris-Detroit Dilarang Masuk AS, Ada Apa?

Nasional
15 jam lalu

BI Targetkan QRIS Bisa Digunakan di India hingga Hong Kong pada 2026

Internasional
18 jam lalu

Gugus Tempur Kapal Induk AS USS Nimitz Tiba di Karibia, Siap Serang Kuba?

Internasional
19 jam lalu

Terungkap! Trump Tunda Serang Iran karena Pelaksanaan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal