Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Ditangkap atas Tuduhan Melanggar UU Keamanan Nasional

Anton Suhartono
Jimmy Lai (Foto: AFP)

HONG KONG, iNews.id - Pengusaha media massa Hong Kong Jimmy Lai ditangkap polisi, Senin (10/8/2020), atas tuduhan melanggar undang-undang (UU) keamanan nasional yang disahkan Pemerintah China pada 30 Juni lalu.

Kabar mengenai penangkapan taipan Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi itu disampaikan rekan Lai, Mark Simon, melalui cuitan.

"Jimmy Lai telah ditangkap karena berkolusi dengan kekuatan asing," kata pria yang juga bos di salah satu perusahaan media Lai Next Digital itu, seperti dilaporkan kembali AFP.

Seorang sumber kepolisian Hong Kong mengonfirmasi penangkapan Lai dan membeberkan dua tuduhan terhadapnya.

Lai dituduh berkolusi dengan kekuatan asing yang masuk dalam pasal pelanggaran UU keamanan nasional. Tuduhan lainnya tak terkait dengan UU keamanan yakni penipuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Jimmy Lai, Taipan Media dan Aktivis Prodemokrasi Divonis 20 Tahun Penjara di Hong Kong

Internasional
5 hari lalu

Perjanjian Nuklir AS-Rusia Berakhir, China Ogah Diseret-seret

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Sidak Perusahaan Baja China: Saya Buktikan Kita Tidak Bisa Disogok!

Internasional
8 hari lalu

Perusahaan China Tawarkan Wisata Luar Angkasa, Tiket Rp7,2 Miliar per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal